Selayang Pandang LKBH
Dalam suatu Negara hukum, setiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum (equality before the law), wajib menjunjung tinggi hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan berhak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum bilamana terlibat dalam suatu perkara. Halmana dipertegas dalam Konstitusi (UUD 1945) tersebut dalam pasal 28D ayat (1) “setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pembelaan terhadap ASN yang tersangkut permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas kedinasan adalah merupakan amanah undang-undang, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dipatuhi.
Disisi lain ASN sebagai komponen bangsa yang bertugas sebagai administrator dan pelaksana birokrasi dalam pengambilan keputusan yang merupakan wujud nyata dalam memberikan pelayanankepada masayarakat, rentan timbulnya permasalahan hukum dan senantiasa bersinggungan dengan konflik kepentingan, untuk itu melalui wadah organisasi KORPRI in casu LKBH dapat memberikan jaminan perlindungan dan bantuan hukum, berupa pemberian konsultasi dan/atau advokasi/pendampinga hukum terhadap ASN yang tersangkut permasalahan hukum.