Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) ASN Kabupaten Blitar

Kenapa harus dengan LKBH?

Dari berbagai kasus yang terjadi selama ini, ASN yang mengalami permasalahan hukum belum menerima pendampingan dan bantuan hukum secara optimal dari unit kerja yang memberikan bantuan hukum, khususnya pada kasus-kasus terkait pidana. Untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi ASN yang mengalami permasalahan hukum maka perlu dibentuk suatu lembaga yang berkompeten dan bersifat profesional.

Konsultasi Hukum ASN

Memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.

Konsultasi Hukum Keluarga ASN

Memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada keluarga anggota korps profesi ASN Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran.

Pendampingan

Pembinaan dan pengembangan profesi ASN dan memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi pemerintah terkait pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi,

Struktur Organisasi LKBH


Selayang Pandang LKBH

Dalam suatu Negara hukum, setiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum (equality before the law), wajib menjunjung tinggi hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan berhak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum bilamana terlibat dalam suatu perkara. Halmana dipertegas dalam Konstitusi (UUD 1945) tersebut dalam pasal 28D ayat (1) “setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Pembelaan terhadap ASN yang tersangkut permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas kedinasan adalah merupakan amanah undang-undang, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dipatuhi. Disisi lain ASN sebagai komponen bangsa yang bertugas sebagai administrator dan pelaksana birokrasi dalam pengambilan keputusan yang merupakan wujud nyata dalam memberikan pelayanankepada masayarakat, rentan timbulnya permasalahan hukum dan senantiasa bersinggungan dengan konflik kepentingan, untuk itu melalui wadah organisasi KORPRI in casu LKBH dapat memberikan jaminan perlindungan dan bantuan hukum, berupa pemberian konsultasi dan/atau advokasi/pendampinga hukum terhadap ASN yang tersangkut permasalahan hukum.

85

Konsultasi Bagi ASN

18

Konsultasi Bagi keluarga ASN

8

Advokasi Hukum

Prosedur Pelayanan

Alur Permohonan Konsultasi Hukum

Alur Pelayanan Bantuan Hukum Pidana

Kontak